Salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan masyarakat Indonesia adalah mengenai alasan di balik tidak adanya Sistem Dewan Yudisial (SDY) di Indonesia. Memahami alasan di balik hal ini memang penting untuk mengetahui lebih dalam mengenai sistem peradilan di Indonesia.
Menurut Profesor Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, SDY sebenarnya penting untuk memberikan perlindungan terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan resmi dari pemerintah untuk membentuk SDY di Indonesia. Profesor Hikmahanto Juwana juga menambahkan bahwa masih terdapat perdebatan mengenai kebutuhan dan urgensi pembentukan SDY di Indonesia.
Alasan pertama di balik tidak adanya SDY di Indonesia adalah karena sistem peradilan di Indonesia masih memiliki kelemahan dalam hal independensi. Menurut Mahkamah Konstitusi (MK), independensi kekuasaan kehakiman perlu diperkuat melalui pembentukan SDY. Namun, hingga saat ini, upaya untuk membentuk SDY masih terkendala oleh berbagai faktor, seperti perbedaan pandangan di kalangan pemangku kepentingan.
Selain itu, alasan lainnya adalah karena adanya kekhawatiran bahwa SDY dapat menjadi alat untuk memperkuat kekuasaan eksekutif. Hal ini pernah diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyarankan agar pembentukan SDY harus dipertimbangkan dengan matang agar tidak menimbulkan konflik kepentingan di dalam sistem peradilan.
Menurut pengamat hukum tata negara, Andi Syamsu Alam, pembentukan SDY juga harus memperhatikan aspek keberagaman dan keadilan di Indonesia. Beliau menekankan pentingnya memahami konteks sosial dan budaya Indonesia dalam merancang sistem peradilan yang ideal.
Dengan memahami alasan di balik tidak adanya SDY di Indonesia, diharapkan masyarakat dan pemerintah dapat bekerja sama untuk memperkuat independensi kekuasaan kehakiman dan meningkatkan kualitas sistem peradilan di Indonesia. Semoga pembahasan ini dapat menjadi langkah awal menuju perubahan positif dalam sistem peradilan di tanah air.